لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ...بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Niatkan dan Yakinkan Keinginan Anda Untuk Ibadah Umrah dan Haji Selamat menjalankan ibadah Haji, semoga menjadi haji yang mabrur. ^_^

Senin, 09 Juli 2012

MUI : Bisnis Arminareka Perdana Sesuai Dengan Syariah

Kanny Hidaya Y,S.E, M.A
Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional MUI
Baru dua perusahaan jasa Umrah/Haji yang telah mendapatkan sertifikasi syariah dari Dewan Syariah Nasional, salah satunya adalah PT. Arminareka Perdana. Lalu, bagaimana Arminareka Perdana bisa mendapatkan sertifikasi syariah, Kanz Megazine mewawancari Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Kanny Hidaya Y,SE,MA, yang juga menjadi review sertifikasi syariah PT. Arminareka.

Bagaimana proses sertifikasi DSN?
Setiap yang akan mengajukan sertifikasi harus mengajukan permohonan dulu ke Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, kemudian diundang untuk presentasi di depan Badan Pelaksana Harian (BPH). Ini adalah suatu komite di DSN yang bertugas untuk mengurusi masalah yang ada. Jika lolos pada tahap ini, maka DSN membuat tim review yang akan masuk ke perusahaan untuk melihat aspek legal dan segala macamnya.

Dalam bisnis Arminareka, legalitas yang paling penting adalah sebagai penyelenggara haji/umrah. Kita lihat dokumennya, aspek manajerial, nasabah, dan aspek lain. Jika harus ada koreksi, tim akan meminta pihak pemohon melakukan perbaikan. Jika perbaikan telah dilakukan dan sesuai dengan DSN, maka pemohon akan mendapatkan sertifikasi syariah.

Berapa lama waktu untuk mereview?
Review dilakukan dua sampai tiga kali. Waktunya, sekitar satu hingga tiga minggu atau paling lama sebulan. Karena tim akan melaporkan hasil review ke BPH yang juga dihadiri Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional KH Ma�ruf Amin. Kalau semua tidak ada masalah, seluruh prosedur telah diikuti dan Ketua BPH setuju, maka pemohon akan diberikan sertifikasi.

Bagaimana anda melihat Arminareka?
Perusahaan ini menyelenggarakan rekrutmen anggotanya denga metode tertentu atau sebuah sistem, yang memberikan keuntungan bagi anggotanya. Sistem Arminareka termasuk kategori sistem penjualan langsung berjenjang syariah. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No 75 mengenai Sistem Penjualan Langsung Syariah. Saya lihat dan paling pokok adalah sesuai Fatwa No 75 tersebut, Arminareka bukan money game. Money game itu adalah hanya ada aliran uang/bonus dan tidak ada produk yang dijual. Anggota mendapatkan uang hanya dari merekrut orang semata. Kami juga melihat sistem remunerasi atau pembagian bonus, jangan sampai ada unsur-unsur yang bersifat dzolim. Jangan sampai pembagian bonus tidak seimbang.

Bagaimana seharusnya pembagian bonusnya?
Dalam syariah, hasil itu harus sesuai dengan kerja. Kalau mengutip kata da�i, hasil itu tergantung pada banyaknya kerja. Jadi jangan samapi upline yang kerjanya sedikit malah dapat banyak, itu kan mendzolimi downline. Jadi itu kita lihat semua.

Bagaimana sistem remunerasi Arminareka?
Kalau kita lihat semua, Arminareka masih sesuai dalam remunerasinya. Orang yang mau membeli produk ke Arminareka, akadnya jual beli. Bukan akan mendaftar, itu yang sempat saya perbaiki. Kalau datang ke Arminareka untuk mendaftar, berarti ini mau main money game. Tetapi kalau orang datang ke Arminareka membawa uang 5 juta dan mau membeli paket haji berarti dia membeli paket haji. Dari paket haji itu, orang yang membeli akan mendapatkan paket yang namanya voucher. Kalau saya lihat Arminareka, voucher itu sebenarnya bukti dan akadnya jual beli. Karena Arminareka adalah penyelenggara haji/umrah, maka bisa menjual paket itu. Kemudian, orang yang membeli paket haji akan menyicil ongkos sisanya untuk bisa berangkat haji.

Jadi apa rambu yang terus dipatuhi?
Jangan sampai produk ini jadi kamuflase. Padahal haji/umroh itu tujuan utama. Kalau sudah masuk Arminareka, dia harus pergi haji/umroh karena dia sudah membeli paketnya. Jangan sampai kemudian muncul tulisan di Republika berjudul �Bahaya MLM berbasis haji�. Di mana disoroti bagaimana dengan harga murah, orang bisa berangkat haji/umroh. Dari sini terlibat, cara pemasaran juga harus hati-hati. Jangan sampai cara pemasarannya salah. Jangan sampai cara pemasarannya salah. Jangan sampai pemasar(marketer) ketika berpromosi bilang begini,�Anda dengan membayar segini(Rp 5 juta) pasti naik haji� itu cara yang salah.

Penting!

Setiap Jamaah dilarang menitipkan pembayaran DP/Pelunasan Umroh & Haji kepada perorangan, Mitra dan Perwakilan. Kerugian yang disebabkan hal-hal tersebut, tidak menjadi tanggung jawab Perusahaan.

Pastikan hanya melakukan pembayaran langsung ke rekening Perusahaan yg tertera disini.

IKLAN BANNER

Mau daftar jadi master dealer pulsa, pulsa murah, bonus jaringan dan sponsor serta mendapatkan e-book gratis? silahkan klik gambar nya. 


Toko Online yang mudah, aman dan nyaman di sagalaonline.com Banyak macam barang, murah dan membuka peluang usaha bagi reseller dropship.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review