Kanny Hidaya Y,S.E, M.A
Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional MUI
Baru dua perusahaan jasa Umrah/Haji yang telah mendapatkan
sertifikasi syariah dari Dewan Syariah Nasional, salah satunya adalah
PT. Arminareka Perdana. Lalu, bagaimana Arminareka Perdana bisa
mendapatkan sertifikasi syariah, Kanz Megazine mewawancari Wakil
Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Kanny
Hidaya Y,SE,MA, yang juga menjadi review sertifikasi syariah PT.
Arminareka.
Bagaimana proses sertifikasi DSN?
Setiap yang akan mengajukan sertifikasi harus mengajukan permohonan
dulu ke Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, kemudian diundang untuk
presentasi di depan Badan Pelaksana Harian (BPH). Ini adalah suatu
komite di DSN yang bertugas untuk mengurusi masalah yang ada. Jika lolos
pada tahap ini, maka DSN membuat tim review yang akan masuk ke
perusahaan untuk melihat aspek legal dan segala macamnya.
Dalam bisnis Arminareka, legalitas yang paling penting adalah sebagai
penyelenggara haji/umrah. Kita lihat dokumennya, aspek manajerial,
nasabah, dan aspek lain. Jika harus ada koreksi, tim akan meminta pihak
pemohon melakukan perbaikan. Jika perbaikan telah dilakukan dan sesuai
dengan DSN, maka pemohon akan mendapatkan sertifikasi syariah.
Berapa lama waktu untuk mereview?
Review dilakukan dua sampai tiga kali. Waktunya, sekitar satu hingga
tiga minggu atau paling lama sebulan. Karena tim akan melaporkan hasil
review ke BPH yang juga dihadiri Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan
Syariah Nasional KH Ma�ruf Amin. Kalau semua tidak ada masalah, seluruh
prosedur telah diikuti dan Ketua BPH setuju, maka pemohon akan diberikan
sertifikasi.
Bagaimana anda melihat Arminareka?
Perusahaan ini menyelenggarakan rekrutmen anggotanya denga metode
tertentu atau sebuah sistem, yang memberikan keuntungan bagi anggotanya.
Sistem Arminareka termasuk kategori sistem penjualan langsung
berjenjang syariah. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No
75 mengenai Sistem Penjualan Langsung Syariah. Saya lihat dan paling
pokok adalah sesuai Fatwa No 75 tersebut, Arminareka bukan money game. Money game
itu adalah hanya ada aliran uang/bonus dan tidak ada produk yang
dijual. Anggota mendapatkan uang hanya dari merekrut orang semata. Kami
juga melihat sistem remunerasi atau pembagian bonus, jangan sampai ada
unsur-unsur yang bersifat dzolim. Jangan sampai pembagian bonus tidak
seimbang.
Bagaimana seharusnya pembagian bonusnya?
Dalam syariah, hasil itu harus sesuai dengan kerja. Kalau mengutip
kata da�i, hasil itu tergantung pada banyaknya kerja. Jadi jangan samapi
upline yang kerjanya sedikit malah dapat banyak, itu kan mendzolimi downline. Jadi itu kita lihat semua.
Bagaimana sistem remunerasi Arminareka?
Kalau kita lihat semua, Arminareka masih sesuai dalam remunerasinya.
Orang yang mau membeli produk ke Arminareka, akadnya jual beli. Bukan
akan mendaftar, itu yang sempat saya perbaiki. Kalau datang ke
Arminareka untuk mendaftar, berarti ini mau main money game.
Tetapi kalau orang datang ke Arminareka membawa uang 5 juta dan mau
membeli paket haji berarti dia membeli paket haji. Dari paket haji itu,
orang yang membeli akan mendapatkan paket yang namanya voucher. Kalau
saya lihat Arminareka, voucher itu sebenarnya bukti dan akadnya jual
beli. Karena Arminareka adalah penyelenggara haji/umrah, maka bisa
menjual paket itu. Kemudian, orang yang membeli paket haji akan menyicil
ongkos sisanya untuk bisa berangkat haji.
Jadi apa rambu yang terus dipatuhi?
Jangan sampai produk ini jadi kamuflase. Padahal haji/umroh itu
tujuan utama. Kalau sudah masuk Arminareka, dia harus pergi haji/umroh
karena dia sudah membeli paketnya. Jangan sampai kemudian muncul tulisan
di Republika berjudul �Bahaya MLM berbasis haji�. Di mana disoroti
bagaimana dengan harga murah, orang bisa berangkat haji/umroh. Dari sini
terlibat, cara pemasaran juga harus hati-hati. Jangan sampai cara
pemasarannya salah. Jangan sampai cara pemasarannya salah. Jangan sampai
pemasar(marketer) ketika berpromosi bilang begini,�Anda dengan membayar
segini(Rp 5 juta) pasti naik haji� itu cara yang salah.
Senin, 09 Juli 2012
MUI : Bisnis Arminareka Perdana Sesuai Dengan Syariah
12.36
assalamsaga
Penting!
Setiap Jamaah dilarang menitipkan pembayaran DP/Pelunasan Umroh & Haji kepada perorangan, Mitra dan Perwakilan. Kerugian yang disebabkan hal-hal tersebut, tidak menjadi tanggung jawab Perusahaan.
Pastikan hanya melakukan pembayaran langsung ke rekening Perusahaan yg tertera disini.
Pastikan hanya melakukan pembayaran langsung ke rekening Perusahaan yg tertera disini.